Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8). Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan
“Benar,” kata Otto saat dikonfirmasi NAGAGG, Sabtu (17/8).
Belum diketahui alasan Jessica dikeluarkan dari rutan. Apakah mengikuti cuti menjelang bebas (CMB) atau hal lainnya. Otto belum membeberkan lebih lanjut terkait hal itu.
kami juga sudah menghubungi pihak Ditjen Pemasyarakatan, tetapi belum merespons.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Tinggalkan Balasan