08 FEBUARI 2025

Prabumulih, Sumatera Selatan – Seorang wanita berinisial DA (29), warga Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motornya. Ia mengaku kehilangan kendaraan tersebut demi menghindari kewajiban membayar cicilan.

Kasus ini bermula ketika DA melaporkan kepada Polsek Prabumulih Barat bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, pada 24 September 2024. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 2535 CK yang dimilikinya telah raib dibawa pelaku, bersama dompet berisi uang Rp1.760.000 serta beberapa kartu identitas dan ATM.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan DA. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam kasus ini, DS, mengaku bahwa ia diberi uang sebesar Rp50.000 oleh DA untuk memberikan keterangan palsu. Setelah diinterogasi lebih lanjut, DA akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa. Ia mengungkapkan bahwa alasannya melakukan hal tersebut adalah karena tidak mampu lagi membayar angsuran motor yang telah dibelinya secara kredit. Bahkan, DA mengaku bahwa motor tersebut telah dijual kepada seseorang yang identitasnya tidak diingatnya.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan diri sendiri. Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Prabumulih. Sebelumnya, pada tahun 2021, seorang ibu muda berinisial L (26) juga membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal demi menghindari penarikan motor oleh pihak leasing akibat tunggakan cicilan. Namun, tindakan tersebut justru membuatnya harus menghadapi proses hukum yang berujung pada pidana.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah keuangan tanpa harus melakukan tindakan melanggar hukum yang berisiko merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Temukan berbagai Berita Populer dan Viral lainnya di https://mundo-mania.com dan jangan lewatkan informasi terbaru serta menarik yang bisa menambah wawasan Anda setiap harinya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *