
Wanita Ditangkap di Mal Kawasan Kemang karena Membawa Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah
Jakarta – Seorang wanita berinisial DN (41) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (2/4/2025) sore saat DN melakukan transaksi di salah satu toko dalam mal tersebut.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S. Aba Wahid Key, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan kasir toko terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang diserahkan oleh pelaku. “Kasir mendeteksi kejanggalan pada tekstur dan warna uang, kemudian mengeceknya dengan alat pendeteksi ultraviolet. Setelah dipastikan palsu, pihak keamanan langsung menghubungi kepolisian,” ujar Wahid dalam keterangannya.
Petugas keamanan mal kemudian menahan DN dan menemukan lebih banyak lembaran uang palsu dalam tasnya, dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Asal Uang Palsu
Dari hasil pemeriksaan sementara, DN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang menjanjikannya keuntungan besar jika berhasil membelanjakan uang tersebut di berbagai tempat. Polisi kini tengah menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.
“Kami masih mendalami apakah DN merupakan bagian dari sindikat pengedar uang palsu atau hanya kurir. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Wahid.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran uang palsu di Jakarta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain dengan selalu memeriksa uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau menggunakan alat deteksi uang palsu.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
Temukan berbagai Berita Populer dan Viral lainnya di https://mundo-mania.com dan jangan lewatkan informasi terbaru serta menarik yang bisa menambah wawasan Anda setiap harinya.
Tinggalkan Balasan